Kerjasama Bidang Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Ely Syahputra, SH mengatakan, kerjasama ini merupakan Amanat dari UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 2, bahwa Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara diberi kewenangan untuk menjadi pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara “Esensinya yaitu untuk mengamankan dan menyelamatkan harta kekayaan negara semacam aset daerah, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sedangkan dibidang tata usaha negara, mungkin ada putusan atau kebijakan-kebijakan yang diajukan gugatan oleh para pihak, kami Kejaksaan Negeri bisa mendampingi menjadi pengacaranya, menjadi jaksa pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.” Kata Ely Syahputra, SH.
Walikota menjelaskan bahwa selama ini memang sudah ada semacam kerjasama namun tidak dalam suatu ikatan resmi, dengan penandatanganan MOU ini semua pihak bisa memahami hal-hal yang dikerjasamakan. Ditambahkan oleh Walikota, bahwa kerjasama ini merupakan satu “intersection” dari berbagai tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari Pemkot dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. “Patut kita syukuri bersama bahwa dalam bidang tugas yang berbeda antara Pemkot dan Kejari masih ada hal-hal yang bisa dikerjasamakan sebagai satu “intersection” , kerjasama dalam bidang tertentu yang saling menguntungkan” kata Herry Zudianto.
0 Comments